Sorong. Papua Barat Daya - Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Czi Angga Wijaya S.IP,. MA menghadiri Pembukaan Kegiatan Pembentukan Satgas Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Prov Papua Barat Daya Tahun 2024. Bertempat di Rylich Panorama Hotel, Jl. Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Klausur, Distrik Sorong Kota. Sabtu (28/12/2024).
Saat memimpin kegiatan Staf Ahli Gub.
Bid Ekonomi, Keuangan & Pembangunan George Yarangga, A.PL. MM mengatakan
Satuan polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk
menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala Daerah. Menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pengamanan objek - objek vital
pemerintah sehingga penyelenggara produk pemerintahan dan pembangunan dapat
berjalan dengan lancar.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 255 ayat 1 satuan polisi pamong praja
dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah atau Perda dan perkada peraturan
kepala daerah. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta
menyelenggarakan pelindung masyarakat, satuan polisi pamong praja mempunyai
kewenangan melakukan tindakan untuk menyebabkan gangguan.
Masih kata Staf Ahli Gub. Bid Ekonomi,
Keuangan & Pembangunan, sosial terhadap warga masyarakat aparatur atau
badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau perkada meminta
keluarga masyarakat aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat. Peraturan kepala daerah sebagai institusi yang
bertugas dalam penyelenggaraan keamanan ketertiban dan ketentraman pada satuan
polisi pamong praja pada satuan polisi pamong praja provinsi Papua Barat Daya. Tutupnya.