Dandim 1802/Sorong Hadiri Pembukaan Pembentukan Satgas Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Prov Papua Barat Daya Tahun 2024. - INDO 1 NEWS

Breaking News

Cari Blog Ini

Sabtu, 28 Desember 2024

Dandim 1802/Sorong Hadiri Pembukaan Pembentukan Satgas Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Prov Papua Barat Daya Tahun 2024.

 

Sorong. Papua Barat Daya - Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Czi Angga Wijaya S.IP,. MA menghadiri Pembukaan Kegiatan Pembentukan Satgas Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Prov Papua Barat Daya Tahun 2024. Bertempat di Rylich Panorama Hotel, Jl. Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Klausur, Distrik Sorong Kota. Sabtu (28/12/2024).

 


Saat memimpin kegiatan Staf Ahli Gub. Bid Ekonomi, Keuangan & Pembangunan George Yarangga, A.PL. MM mengatakan Satuan polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala Daerah. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pengamanan objek - objek vital pemerintah sehingga penyelenggara produk pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

 

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 255 ayat 1 satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah atau Perda dan perkada peraturan kepala daerah. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindung masyarakat, satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan melakukan tindakan untuk menyebabkan gangguan.

 

Masih kata Staf Ahli Gub. Bid Ekonomi, Keuangan & Pembangunan, sosial terhadap warga masyarakat aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau perkada meminta keluarga masyarakat aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Peraturan kepala daerah sebagai institusi yang bertugas dalam penyelenggaraan keamanan ketertiban dan ketentraman pada satuan polisi pamong praja pada satuan polisi pamong praja  provinsi Papua Barat Daya. Tutupnya.