Kegiatan operasi yustisia atau
sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 kembali
dilaksanakan pada Senin (23/8/2021) di
jalan Sultan M. DJabir Syah Taman Nukila Kota Ternate.
Kegiatan yang selalu dilaksanakan
dalam rangka keluar dari zona merah untuk wilayah Ternate Maluku Utara ini
didukung penuh oleh Komandan Lanal Ternate Kolonel Laut (P) Komaruddin dengan
mengirimkan personil untuk bergabung dengan tim satgas covid dari Pemkot
Ternate.
Adapun bagi pelanggar akan langsung di laksanakan
sidang di tempat dan swab. Bagi pelanggar akan dikenakan denda membayar
sejumlah uang Rp. 50.000. Dan pelanggar yang tidak membawa uang akan diberikan
sanksi sosial berupa lari-lari, push up, mengaji dan pembersihan di wilayah
tempat sidang.
Dalam kesempatan ini sebanyak 45
orang dilaksanakan swab dengan hasil
yaitu 44 negatif, 1 orang
positif. Sehingga yang positif langsung diarahkan untuk melaksanakan isolasi
mandiri.
Kegiatan operasi yustisia ini dilaksanakan
secara persuasif, humanis namun tetap tegas.
Pen Lanal Ternate
