Sorong,
Papua Barat.– Sebagai upaya deteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban, Babinsa
1802-01/Sortim Sertu Ibnu S bersama Bhabinkamtibmas
dan Petugas Polsus Lapas Kls 2B Kota Sorong menggelar razia terhadap narapidana
binaan guna menertibkan perilaku para narapidana binaan.Selasa(20/04/2021).
Sasaran
razia yang diselenggarakan adalah tidak lain kamar hunian Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kalapas) Kota Sorong guna memantapkan kesiapan petugas dan
memberikan arahan-arahan strategis saat pelaksanaan razia.
Menurut
Sertu Ibnu S, razia ini dilakukan
secara serentak di lapas dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia
dengan melibatkan instansi terkait, baik itu TNI, Kepolisian, atau BNN dalam
rangka melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo, yaitu perang melawan
narkoba. Selain narkoba, razia juga untuk mencari barang-barang terlarang
lainnya seperti handphone,
senjata tajam, dan lain-lainnya.
“Razia
ini sebagai upaya penanganan serta pencegahan penggunaan narkoba, telepon
seluler, dan barang-barang terlarang lainnya oleh WBP di dalam Lapas.
Penyalahgunaan
barang-barang terlarang tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di
Lapas. Penyebabnya bisa karena kurangnya pengawasan dan pengamanan baik itu
dari luar maupun dari dalam Lapas itu sendiri. Oleh karena itu, kami menggelar
razia untuk mewujudkan Lapas yang bersih serta bebas dari Narkoba, telepon
seluler, dan barang terlarang lainnya.” Ucapnya.